Pernikahan merupakan sunah nabi yang sangat dianjurkan
pelaksanaannya bagi umat islam. Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fitrah,
dan sarana paling agung dalam memelihara keturunan dan memperkuat antar
hubungan antar sesam manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan cinta
dan kasih sayang.
Bahnkan nabi tidak membolehkan para sahabatnya untuk
membujang, karena dengan menikah tingkat ibadah akan bertambah.
Dibalik anjuran Nabi kepada umatnya untuk menikah, pastilah
ada hikmah yang bisa diambil. Diantaranya yaitu agar bisa menghalangi mata dari
melihat hal-hal yang tidak di izinkan syara’ dan menjaga kehormatan diri dari
jatuh pada kerusakan seksual.
Islam sangat memberikan perhatian terhadap pembentukan
keluarga hingga tercapai sakinah, mawaddah, dan warahmah dalam pernikahan.
Pernikahan memiliki tujuan untuk mengharapkan keridhoan Allah SWT. Dalam Islam
pernikahan merupakan sunnah Allah dan Rasulnya seperti yang tercantum dalam
hadits berikut:
Nasihat-nasihat Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW
bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku
!”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu :
berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka
sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan
Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah seorang
istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan
hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya.” (HR. Baihaqi).
Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik
perhiasannya ialah wanita shalihah.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
“Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” (HR. Muslim).
“Tiga golongan yang
berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad/berperang di jalan Allah.
b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda /i yang menikah karena
mau menjauhkan dirinya dari yang haram.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim).
“Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah
hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara.”
(HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
“Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu
beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak
(HR. Abu Dawud)”.
“Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu,
dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu
di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).”
“Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga
lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR.
Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).”
“Rasulullah SAW. bersabda: “Seburuk-buruk kalian, adalah
yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah”
(HR. Bukhari).”
“Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup
membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang
memilih hidup membujang (HR. Abu Ya’la dan Thabrani).”
“Rasulullah SAW bersabda: Kawinkanlah orang-orang yang masih
sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan
rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).”
“Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan
jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”
(HR. Thabrani dan Baihaqi).”
“Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga
lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR.
Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).”
“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu :
berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi).”
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah
mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih
dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang
belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa
menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim).”
“Saling menikahlah
kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan).
Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain”
(HR. Abdurrazak dan Baihaqi).”
“Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya,
mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena
harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan
tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang
shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah).
“Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda:
Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya,
dan kecantikannya; maka pilihlah yang beragama” (HR. Muslim dan Tirmidzi).
Sebenarnya masih banyak lagi hadits-hadits Nabi tentang
pernikahan. Bila Anda mau menambahkan silahkan ditambahkan pada kolom komentar
di bawah. Apabila Anda menemui kesalahan pada hadits-hadits tentang nikah di
atas, mohon kesediaannya untuk mengoreksi agar bisa dijadikan sebagai bahan
pembelajaran buat kita semua.

No comments:
Post a Comment
"Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar"